Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terbukti Intervensi Penyidik, AKP Fadlun Alfitri Demosi Dua Tahun

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 17.39 WIB
terbukti_intervensi_penyidik_akp_fadlun_alfitri_demosi_dua_tahun_

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dugaan intervensi jabatan yang dilakukan Kasubag Pamkol Sik Yanma Polda Sumut, AKP Fadlun Alfitri, terhadap penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Halomoan Gultom memasuki babak akhir. Tim Komisi Sidang Kode Etik Profil Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut menjatuhi hukuman mutasi demosi selama 2 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, mengatakan sidang kode etik profesi itu digelar di ruang Sidang Bid Propam Polda Sumut, Rabu (19/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Triyadi yang juga menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Sumut.

Ferry mengatakan, dalam sidang tersebut AKP Fadlun Alfitri secara sah dan meyakinkan telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Aipda Halomoan Gultom pada saat penanganan perkara di Satreskrim Polres Batu Bara dengan cara menelepon dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk mempengaruhi penanganan perkara.

Maka dari itu, AKP Fadlun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu “Setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan, wajib menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab.

Ferry mengatakan hal-hal yang meringankan terhadap yang bersangkutan antara lain, selama persidangan AKP Fadlun bersikap sopan dan kooperatif serta mengakui telah bersalah dan menyesal serta memohon keringanan atas kesalahan tersebut.

“Untuk hal memberatkan, AKP FA ini sudah pernah melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 1 kali dan sudah pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 4 kali, tiga kali di Sumut dan 1 kali Polda Sumsel,” ujar Ferry, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim sidang kode etik profesi Bid Propam Polda Sumut menjauhi hukuman dengan bunyi: perilaku AKP Fadlun dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"AKP Fadlun juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan dan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN