Korban Dugaan TPKS Betrand Peto ANW Jalani Asesmen Psikologis di LPSK

Thulus Pardosi kuasa hukum ANW (Foto: Detik)
Jakarta, MISTAR.ID – ANW, korban dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Betrand Peto, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Kedatangan ANW dilakukan untuk menjalani serangkaian asesmen psikologis setelah dirinya membuat laporan terkait dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya.
ANW tiba di LPSK dengan didampingi kuasa hukumnya, Thulus Pardosi. Asesmen tersebut merupakan bagian dari proses permohonan perlindungan sekaligus untuk mengetahui kondisi psikologis ANW setelah dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Hari ini klien kami akan dilakukan serangkaian asesmen. Sudah ditunggu oleh psikolog," kata Thulus Pardosi di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Asesmen untuk Mendalami Kondisi Psikologis ANW
Thulus menjelaskan, pemeriksaan psikologis tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi ANW secara lebih mendalam, termasuk kemungkinan trauma yang dialami setelah dugaan peristiwa tersebut.
Hasil asesmen nantinya juga dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pemulihan psikologis yang diperlukan.
"Untuk melakukan diagnosa dan bagaimana pemulihannya nanti. Gitu, tapi nanti mungkin lebih jelas setelah pemeriksaan kami akan update ya, teman-teman ya. Terima kasih banyak ya," ujar Thulus.
Setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media, ANW bersama tim kuasa hukumnya kemudian memasuki ruang asesmen internal LPSK. Mereka diarahkan oleh petugas keamanan yang berada di lokasi.
Laporan Dugaan TPKS Masih Berproses
Kasus dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan.
Di sisi lain, Betrand Peto telah membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Pihak keluarga juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, dugaan kekerasan seksual dalam kasus ini masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan.
PREVIOUS ARTICLE
Konser Kanye West di GBK Diserbu Fans dari 73 Negara, 15 Ribu Wisman Diproyeksi Datang







































