Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 23 Pertanyaan

Betrand Peto (Foto: Dok.Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID (14/9/2026) – Polda Metro Jaya memeriksa seorang wanita berinisial AW yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih jauh kronologi dugaan tindak pidana yang dilaporkan AW. Dalam pemeriksaan pada Senin (14/9/2026), korban disebut mendapat 23 pertanyaan dari penyidik.
Kuasa hukum korban, Deki Patriana Sution, mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik antara lain berkaitan dengan perjalanan korban sejak meninggalkan tempat asal hingga tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
“Dalam pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan. Korban ditanya sekitar 23 pertanyaan, termasuk sejak pertama kali berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana terjadi,” kata Deki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).
Selain meminta keterangan korban, pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Dua orang saksi disebut telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Deki mengatakan proses penyelidikan masih akan dikembangkan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Hari ini kami juga sudah menyerahkan beberapa bukti. Dua orang saksi juga sudah diperiksa dan ke depan tentu akan dikembangkan lagi, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Korban Beri Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak korban juga memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait laporan yang mencakup dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, serta penganiayaan.
Menurut Deki, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti undangan klarifikasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami memberikan klarifikasi terkait undangan klarifikasi yang diberikan PPA Polda Metro Jaya. Ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perkosaan, dan juga penganiayaan,” katanya.
Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, mengatakan pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut merupakan wanita berinisial AW. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial ATT.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor sekaligus korban adalah seorang wanita berinisial AW dan terlapornya laki-laki berinisial ATT,” ujar Onkoseno.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Polisi akan meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, serta pihak terlapor untuk mengumpulkan informasi terkait perkara tersebut.
Penyidik juga berencana meminta visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan fakta serta perkembangan hukum selanjutnya.
PREVIOUS ARTICLE
Hana Kuraki Meninggal, Memo Diduga Ungkap Dugaan Kekerasan dan Konflik dengan Mantan KekasihBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER









































