Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hasil Penindakan Bea Cukai: Padang Sidimpuan Jadi Sarang Rokok Ilegal Terbesar di Pantai Barat Sumut

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 16.47 WIB
hasil_penindakan_bea_cukai_padang_sidimpuan_jadi_sarang_rokok_ilegal_terbesar_di_pantai_barat_sumut_

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID (17/9/2026) – Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga masih marak. Dari 14 kabupaten/kota di Pantai Barat Sumatera Utara, Kota Padang Sidimpuan tercatat sebagai wilayah dengan pelanggaran tertinggi, disusul Padang Lawas Utara dan Sibolga.

Fakta tersebut diungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, saat konferensi pers pemusnahan 4.324.904 batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (17/9/2026). Total nilai barang mencapai Rp6,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,23 miliar.

Wilayah kerja Bea Cukai Sibolga meliputi tiga kota, yakni Sibolga, Padang Sidimpuan, dan Gunungsitoli, serta 11 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

"Berdasarkan data penindakan yang kami lakukan bersama pemerintah daerah sejak November 2025 hingga April-Mei 2026, pelanggaran terbanyak ada di Padang Sidimpuan. Kedua di Padang Lawas Utara, ketiga di Sibolga. Sebenarnya merata, tapi tiga terbesar di daerah itu," kata Indra.

Terkait efek jera, Indra memastikan pihaknya tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga proses hukum.

"Kalau pelakunya ditemukan dan memenuhi ketentuan hukum, bisa kami amankan dan diproses pidana. Tapi pidana bukan satu-satunya," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, Bea Cukai mengenal mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian pelanggaran dengan membayar denda.

"Tahun ini kami sudah melakukan ultimum remedium atas penindakan 128 ribu batang rokok ilegal dengan nilai Rp286,4 juta," katanya.

Indra mengungkapkan rokok ilegal di wilayahnya berasal dari dua sumber, yakni impor dan produksi lokal.

"Yang pertama dari impor, biasanya masuk melalui pesisir timur Sumatera. Kedua produk lokal dari sentra produksi di Jawa Timur, Madura, dan sekitarnya," ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada pabrik rokok berizin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) maupun pabrik ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

"Tidak ada perusahaan atau pabrik yang menghasilkan rokok di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga," tutupnya. (hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN