Pansel Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK Dibentuk

OJK. (Foto: Stabilitas)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembentukan pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi merangkap anggota.
Ia didampingi delapan anggota lainnya, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya,” demikian keterangan resmi Sekretariat Panitia Seleksi Calon ADK OJK yang diunggah di laman Bank Indonesia (BI), Rabu (11/9/2026).
Setelah terbentuk, Panitia Seleksi segera membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Adapun jabatan yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
“Pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional,” kata Sekretariat Pansel, dilansir dari CNN Indonesia.
Calon peserta seleksi wajib memenuhi persyaratan umum, di antaranya berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Selain itu, calon juga harus memenuhi ketentuan pendaftaran dan persyaratan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
“Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman Seleksi DK OJK mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Proses seleksi akan dilaksanakan dalam empat tahap, yakni Tahap I Seleksi Administratif, Tahap II Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Tahap III Asesmen serta Pemeriksaan Kesehatan, dan Tahap IV Afirmasi atau Wawancara.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs Seleksi DK OJK. Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Panitia Seleksi juga mengajak putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat turut diminta berpartisipasi dengan mengawal jalannya seleksi melalui pemberian masukan kepada Panitia Seleksi atau Sekretariat Pansel.
Pembentukan pansel ini dilakukan menyusul pengunduran diri sejumlah Anggota Dewan Komisioner OJK, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, yang terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah sementara, OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Friderica tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sembari tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. (hm20)






















