Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Target 1 Juta Unit Terancam Meleset

Ilustrasi motor listrik. (foto: Pemerintah menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit, dengan total anggaran yang disiapkan Rp 3 triliun. (foto: Kontan/Carolus Agus Waluyo)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk insentif pembelian motor listrik pada 2026. Namun, dana tersebut diperkirakan tidak akan terserap maksimal karena kapasitas produksi dan waktu pelaksanaan program yang terbatas.
Mengutip Kontan, pemerintah menetapkan insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap motor listrik produksi dalam negeri. Secara hitungan, anggaran Rp3 triliun cukup untuk menopang pembelian hingga 1 juta unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi pembelian hingga akhir tahun hanya sekitar 100.000 unit. Jika perkiraan itu terealisasi, anggaran yang terserap hanya sekitar Rp300 miliar atau 10 persen dari total dana yang disiapkan.
"Saya pikir paling 100.000 (unit motor listrik) sampai akhir tahun," kata Purbaya, Kamis (20/8/2026).
Besaran insentif Rp3 juta juga dinilai belum cukup kuat untuk mendongkrak permintaan secara signifikan. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) menilai penurunan insentif dari rencana sebelumnya Rp5 juta akan memengaruhi keterjangkauan konsumen.
Public Relation & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga mengatakan daya tarik insentif sangat bergantung pada besaran potongan harga yang diterima pembeli.
"Pasti akan berbeda pada saat diberikan insentif misalkan Rp5 juta atau Rp7 juta, karena bicara keterjangkauan," ujarnya.
Senada, Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai selisih Rp2 juta cukup berarti bagi konsumen sepeda motor yang sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan.
Menurutnya, insentif Rp3 juta memang tetap membantu, tetapi belum sepenuhnya mampu memperkecil kesenjangan harga antara motor listrik dan motor bensin.
"Insentif Rp3 juta masih membantu, tetapi daya ungkitnya terhadap permintaan kemungkinan lebih terbatas," kata Yannes kepada Kontan.
Ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan skema tambahan seperti subsidi bunga, uang muka rendah, serta insentif kepada perusahaan pembiayaan agar cicilan motor listrik lebih terjangkau.
Selain nominal insentif, waktu pelaksanaan turut menjadi sorotan. AISMOLI menilai apabila program baru dimulai pada September 2026, waktu hingga akhir tahun terlalu singkat untuk proses administrasi, sosialisasi, dan penjualan.
Pemerintah sendiri masih menyiapkan aturan teknis, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebelum program insentif motor listrik dapat dijalankan. Program tersebut sebelumnya ditargetkan mulai berlaku paling cepat September 2026. (*)






















