Pembelian Pertalite Akan Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kontak/Dendi Siswanto)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jenis kendaraan akan menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan pembatasan pembelian Pertalite. Pendekatan tersebut dinilai dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan atau desil pemilik kendaraan.
"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Airlangga belum memerinci jenis kendaraan yang nantinya akan dikenakan pembatasan. Ia mengatakan pemerintah masih mematangkan skema pembatasan tersebut.
"Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9-10.
Namun, pembatasan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan menyasar masyarakat yang masuk desil 10.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan dalam beberapa bulan ke depan atau sebelum pergantian tahun.
Pembatasan dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran sekaligus menghemat anggaran pemerintah.
"Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026). (hm25/detikcom)






















