Tuesday, August 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tawuran Remaja Bersajam di Asahan Masih Jadi “PR” Gangguan Kamtibmas

Mistar.idSelasa, 11 Agustus 2026 pukul 17.55 WIB
tawuran_remaja_bersajam_di_asahan_masih_jadi_pr_gangguan_kamtibmas_

Teks Foto:Tangkapan layar aksi tawuran remaja bersajam di Kisaran yang beredar di sosial media. (foto: Tangkapan layar Facebook Kisaran Keras / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID (11/8/2026) – Aksi tawuran remaja bersenjata tajam kembali menjadi perhatian warga di Kabupaten Asahan. Video yang memperlihatkan puluhan remaja saling serang menggunakan senjata tajam modifikasi beredar di media sosial dan menunjukkan persoalan kenakalan remaja di Kisaran masih menjadi pekerjaan rumah.

Dalam video tersebut, sejumlah remaja yang diduga masih berstatus pelajar terlihat membawa senjata tajam dan terlibat tawuran di kawasan eks Pabrik Benang, Kisaran. Aksi itu dikhawatirkan tidak hanya mengancam keselamatan para pelaku, tetapi juga pengguna jalan dan warga di sekitar lokasi.

Tawuran remaja bukan persoalan baru di Asahan. Kepolisian selama ini telah melakukan patroli, operasi di sejumlah lokasi rawan hingga pembinaan terhadap pelajar.

Misalnya, salah satu langkah yang pernah dilakukan Polres Asahan yakni program Polisi Siswa (Polsis). Program tersebut digagas saat AKBP Revi Nurvelani menjabat Kapolres Asahan dan diluncurkan pada September 2025 dengan melibatkan 236 siswa SMA sederajat dari sejumlah sekolah di Kisaran.

Polsis diharapkan menjadi wadah pembinaan kedisiplinan sekaligus mendorong pelajar menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Namun, munculnya kembali video tawuran bersajam menunjukkan upaya pembinaan dan patroli belum sepenuhnya mampu memutus aksi kekerasan antarremaja.

Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Dwi Novita Marwa kepada wartawan, Selasa (11/8/2026) menilai penanganan tawuran perlu diperkuat melalui penerapan regulasi daerah.

Menurutnya, Pemkab Asahan harus menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat secara konsisten.

Ia juga mendorong Bupati Asahan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur langkah pencegahan gangguan ketertiban, termasuk kemungkinan penerapan jam malam bagi remaja.

“Kita sudah beberapa kali melalui DPRD dan Bupati mendorong adanya Perda atau Perbup jam malam namun hingga saat ini belum ada respon positif dari pemerintah, karena dalam hal pencegahan regulasi yg selaras dapat menekan perbuatan para remaja tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemilik warung, kafe maupun tempat nongkrong untuk meminta remaja membubarkan diri dan kembali ke rumah pada waktu yang telah ditentukan.

“Jika ada Perbup khusus misalnya tentang jam malam, warung, cafe dan tempat tempat nongkrong para remaja bisa meminta para remaja kembali pulang/bubar kekediamannya karena ada sanksi jika remaja remaja tersebut tetap dibiarkan berkumpul, begitu juga melalui sekolah sekolah bisa disosialisasikan perbup tersebut berikut sanksi yang akan diterima jika melanggar,”ucap aktivis perempuan ini.

Dwi Novita menegaskan, pengendalian tawuran tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. Peran orang tua, sekolah, pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi kekerasan.

“Intinya Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat sudah ada namun pelaksanaannya terkesan mandul, sehingga Bupati perlu menerbitkan Peraturan Bupati khusus menanggulangi Kamtibmas,” ujarnya.

Maraknya tawuran bersajam juga menjadi tantangan bagi AKBP Adi Dharma Pramudita, yang akan menggantikan AKBP Revi Nurvelani sebagai Kapolres Asahan.

Kapolres baru diharapkan mampu memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kelompok remaja yang membawa senjata tajam, terutama di lokasi dan waktu yang selama ini rawan menjadi tempat berkumpul.

Peredaran video tawuran di media sosial juga perlu menjadi perhatian. Selain menunjukkan penggunaan senjata tajam, konten semacam itu berpotensi memicu aksi serupa dan menjadi sarana menunjukkan eksistensi antarkelompok.

Penanganan tawuran dinilai harus dilakukan secara bersama-sama. Patroli polisi perlu dibarengi pengawasan orang tua, sekolah dan lingkungan, khususnya di luar jam belajar. (Perdana/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN