Legalitas Kebun Sawit PT Sijabut di Asahan Disorot, HGU 362,4 Hektare Belum Terlihat

Kantor operasional kebun PT Sijabut, di Desa Pulau Pule Kabupaten Asahan. (foto:Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (23/8/2026) — Legalitas perkebunan kelapa sawit milik PT Sijabut di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Perusahaan yang mengelola kebun seluas 362,4 hektare itu disebut telah beroperasi selama puluhan tahun, namun belum tercatat memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan informasi yang diperoleh MISTAR, Minggu (23/8/2026), terungkap Pemkab Asahan ataupun dinas terkait tidak pernah mencatat PT Sijabut memiliki dokumen perizinan resmi perkebunan. Artinya, perolehan pendapatan daerah terhadap aktivitas kebun perusahaan tersebut minim kontribusi alias tidak memiliki sumbangsih.
Keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan melalui Kepala Bidang Perizinan Dokumen, DTM Sofyan, menyebutkan saat ini untuk lahan yang dikelola PT Sijabut hanya terdapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan baru diurus pada 2024.
“PKKPR-nya baru diurus tahun 2024. PKKPR ini bukan izin operasional perkebunan atau pengganti HGU. Ini baru langkah awal saja, ada urusan lanjutan. Sejauh ini belum ada yang lain,” kata Sofyan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sijabut, Tri Purnowidodo, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah melihat dokumen fisik HGU atas lahan tersebut. Disebutkannya, pengelolaan perkebunan ini punya riwayat yang panjang sejak 1982.
“Beralih dari PT Carethya kepada PT Sijabut. Dari sekitar 750 hektare lahan awal, perusahaan kemudian mengembangkan 362,4 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit melalui proses ganti rugi kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga menyebut Kanwil BPN Sumatera Utara pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian HGU seluas 362,4 hektare kepada PT Sijabut pada 11 Mei 1992 dan sejak saat itu belum menindaklanjuti terbitnya sertifikat atau dokumen HGU.
“Rumor yang beredar izin HGU tersebut sudah terbit, namun fisiknya hingga saat ini tidak ada kami lihat,” ujarnya.
Kendati demikian, terkait persoalan legalitas tersebut, Widodo menilai kondisi itu tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan perusahaan. “Tidak ada kok sanksi pidananya,” tegas Widodo.
Keberadaan kebun sawit PT Sijabut kembali menjadi perhatian. Di satu sisi, perusahaan disebut telah mengelola dan memproduksi sawit selama puluhan tahun. Di sisi lain, dokumen HGU atas lahan seluas 362,4 hektare tersebut belum dapat ditunjukkan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum pengelolaan perkebunan yang berada di atas lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat lahan, dokumen perizinan, rekomendasi HGU, serta status legalitas kegiatan perkebunan PT Sijabut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
LPPAI Asahan Ungkap Dugaan Anak SD Jadi Kurir Narkoba

















