Inspektorat Asahan Dinilai Tak Serius Tangani Kasus ASN Curangi Absen Pakai Fake GPS

Beberapa ASN terlihat terlambat masuk kerja untuk mengikuti apel pagi di Kantor Bupati Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Penanganan dugaan kecurangan absensi yang melibatkan ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan belum juga rampung.
Inspektorat Kabupaten Asahan disebut baru memeriksa sekitar 100 ASN dari total 336 nama yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar proses pemeriksaan dilakukan lebih serius dan segera dituntaskan.
Ketua Gerakan Pemuda Indonesia Pemerhati Reformasi Birokrasi (GARDAPATI RB) Kabupaten Asahan, Rahmad Syambudi, meminta Inspektorat tidak berlarut-larut dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut Rahmad, dugaan manipulasi absensi ASN merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan disiplin aparatur sekaligus integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kasus ini sudah mencuat ke publik lebih dari satu bulan lalu. Dengan menggunakan aplikasi fake GPS ilegal, ASN dapat melakukan absensi dari rumah atau bahkan saat berada di luar kota,” kata Rahmad dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai pemeriksaan terhadap ratusan ASN tersebut semestinya dilakukan secara terukur dan transparan. Inspektorat juga diminta tidak hanya memeriksa ASN yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi turut mendalami pengawasan yang dilakukan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta atasan langsung.
Rahmad menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif. Menurutnya, dugaan manipulasi lokasi absensi berpotensi berkaitan dengan hak ASN atas tunjangan yang diterima berdasarkan kedisiplinan dan kehadiran.
Ia menjelaskan, ASN yang tidak melakukan absensi sesuai ketentuan dapat dikenakan konsekuensi terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Dengan menggunakan aplikasi fake GPS ilegal, ASN dapat melakukan absensi dari rumah atau bahkan saat berada di luar kota. Padahal, jika tidak melakukan absensi sesuai ketentuan, hal tersebut dapat berdampak pada pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” ujar Rahmad.
Karena itu, ia meminta Inspektorat menelusuri dugaan manipulasi absensi secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat ASN yang tetap menerima TPP meski kehadirannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Rahmad berharap Inspektorat Asahan segera menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan kejelasan mengenai status para ASN yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang cepat, objektif, dan transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah membiarkan praktik manipulasi absensi.
“Inspektorat harus serius. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Rahmad.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, membenarkan proses pemeriksaan terhadap 336 ASN tersebut masih berlangsung.
Hingga Rabu (19/8/2026), tim pemeriksa baru melakukan klarifikasi terhadap sekitar 100 ASN. Pemeriksaan juga mencakup pimpinan OPD dan atasan langsung ASN yang masuk dalam daftar dugaan penggunaan fake GPS.
Abdul Rahman menjelaskan, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena tim Inspektorat harus membagi tugas untuk mendatangi ASN yang tersebar di sejumlah OPD.
Keterbatasan tim pemeriksa dan penyesuaian waktu dengan tugas masing-masing ASN disebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemeriksaan belum selesai.
“Petugas Inspektorat masih membagi waktu, kemudian terkait layanan, secara prinsip tidak ada kendala personel bagi tim pemeriksa,” kata Abdul Rahman. (hm25)























