Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wajib Belajar 13 Tahun di Deli Serdang Mempercepat Penanganan Anak Tidak Sekolah

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 17.46 WIB
wajib_belajar_13_tahun_di_deli_serdang_mempercepat_penanganan_anak_tidak_sekolah

Pembahasan wajib belajar 13 tahun sekaligus mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). (Foto: Diskominfostan Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun sekaligus mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Upaya ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Aula Lantai II Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026).

Forum yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, ini membahas pemadanan data ATS dari berbagai sumber, identifikasi faktor penyebab anak tidak bersekolah, serta penyusunan rencana tindak lanjut.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan ATS dilakukan berdasarkan data yang akurat dan kondisi di masing-masing wilayah.

Zainal menyampaikan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus investasi jangka panjang dalam pembangunan daerah. "Karena itu, keberadaan anak yang belum memperoleh layanan pendidikan harus menjadi perhatian Bersama," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan wajib belajar 13 tahun tidak dapat hanya mengandalkan Dinas Pendidikan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan langkah penanganan yang berkelanjutan, Pemkab Deli Serdang optimistis target wajib belajar 13 tahun dapat tercapai dan jumlah Anak Tidak Sekolah terus menurun sebagai bagian dari upaya mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Suparno beserta jajaran, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, unsur kecamatan, serta pemangku kepentingan bidang pendidikan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN