Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Angkut Pasir Galian C Lewat Tanggul Sungai, Aktivitas di Batu Bara Diduga Langgar UU LLAJ

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 15.52 WIB
angkut_pasir_galian_c_lewat_tanggul_sungai_aktivitas_di_batu_bara_diduga_langgar_uu_llaj

Truk tonase besar mengangkut pasir dari Galian C di Sungai Dalu Dalu. (Foto: Ebson/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID – Pengangkutan pasir yang berasal dari galian C di Sungai Dalu Dalu Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, melalui jalan tanggul sungai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

‎Pelanggaran penggunaan tanggul sungai tersebut diungkapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Kabupaten Batu Bara (Gema Satu Membara) Jekson Siahaan, Kamis (20/8/2026).

‎Jekson menjelaskan, tanggul dibangun sebagai penahan air untuk pengendali banjir, bukan untuk menahan beban dinamis kendaraan berat.

‎"Jalan benteng atau tanggul sungai seperti di Sungai Dalu Dalu dibangun untuk pengamanan sungai serta pencegahan banjir, bukan dirancang untuk kendaraan berat bertonase tinggi," tuturnya.

‎Diingatkannya, tanggul Sungai Dalu-dalu di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berada dalam kondisi rawan atau pernah mengalami kerusakan serta abrasi.

‎"Selain itu, beban berat dari truk bermuatan pasir dapat membuat struktur tanggul semakin ambles, retak, atau jebol, yang langsung mengancam keselamatan permukiman dan lahan pertanian warga di sekitarnya," ujarnya.

‎Masih menurut Jekson, berdasarkan aturan pengelolaan wilayah sungai, jelas ada larangan melakukan aktivitas di atas sempadan atau tanggul sungai yang dapat merusak fungsi mitigasi bencana banjir.

‎"Dengan demikian, kami menilai aktivitas truk pengangkut pasir yang melintasi jalan benteng/tanggul Sungai Dalu-Dalu di Kabupaten Batu Bara melanggar aturan karena merusak infrastruktur pengendali banjir," ucapnya.

‎Terkait penggunaan tanggul sungai sebagai jalan pengangkutan pasir yang berpotensi merusak fungsi tanggul, Jekson meminta instansi terkait turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dampak penggunaan tanggul sungai untuk kebutuhan komersial.

‎Sementara itu Kepala UPTD Dinas SDA Provsu di Batu Bara Ikhsan Fatta Nazar dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN