Angkut Pasir Galian C Lewat Tanggul Sungai, Aktivitas di Batu Bara Diduga Langgar UU LLAJ

Truk tonase besar mengangkut pasir dari Galian C di Sungai Dalu Dalu. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Pengangkutan pasir yang berasal dari galian C di Sungai Dalu Dalu Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, melalui jalan tanggul sungai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelanggaran penggunaan tanggul sungai tersebut diungkapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bersatu Membangun Kabupaten Batu Bara (Gema Satu Membara) Jekson Siahaan, Kamis (20/8/2026).
Jekson menjelaskan, tanggul dibangun sebagai penahan air untuk pengendali banjir, bukan untuk menahan beban dinamis kendaraan berat.
"Jalan benteng atau tanggul sungai seperti di Sungai Dalu Dalu dibangun untuk pengamanan sungai serta pencegahan banjir, bukan dirancang untuk kendaraan berat bertonase tinggi," tuturnya.
Diingatkannya, tanggul Sungai Dalu-dalu di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, berada dalam kondisi rawan atau pernah mengalami kerusakan serta abrasi.
"Selain itu, beban berat dari truk bermuatan pasir dapat membuat struktur tanggul semakin ambles, retak, atau jebol, yang langsung mengancam keselamatan permukiman dan lahan pertanian warga di sekitarnya," ujarnya.
Masih menurut Jekson, berdasarkan aturan pengelolaan wilayah sungai, jelas ada larangan melakukan aktivitas di atas sempadan atau tanggul sungai yang dapat merusak fungsi mitigasi bencana banjir.
"Dengan demikian, kami menilai aktivitas truk pengangkut pasir yang melintasi jalan benteng/tanggul Sungai Dalu-Dalu di Kabupaten Batu Bara melanggar aturan karena merusak infrastruktur pengendali banjir," ucapnya.
Terkait penggunaan tanggul sungai sebagai jalan pengangkutan pasir yang berpotensi merusak fungsi tanggul, Jekson meminta instansi terkait turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dampak penggunaan tanggul sungai untuk kebutuhan komersial.
Sementara itu Kepala UPTD Dinas SDA Provsu di Batu Bara Ikhsan Fatta Nazar dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.[]























