Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Batu Bara Gerebek Galian C Ilegal di Sungai Dalu-Dalu, Dua Truk dan 1 Excavator Diamankan

Mistar.idRabu, 19 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB
polres_batu_bara_gerebek_galian_c_ilegal_di_sungai_daludalu_dua_truk_dan_1_excavator_diamankan_

Teks Foto: Tim Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan operator excavator. (Foto: Satreskrim Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID (19/8/2026) – Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara menggerebek lokasi galian C pasir yang diduga ilegal di Sungai Dalu-Dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Rabu (19/8/2026).

Saat penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, petugas mendapati satu unit excavator sedang mengeruk pasir sungai dan memuatnya ke dump truk yang menunggu di lokasi.

Binrod mengatakan kegiatan penambangan itu tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. "Kegiatan tanpa izin ini diduga merusak aliran sungai serta berpotensi menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan," ujarnya.

Ia menduga aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung lama dan meresahkan warga. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

"Di lokasi kami menemukan dua unit dump truk yang sedang memuat pasir dan satu unit excavator untuk mengeruk pasir dari dasar sungai," kata Binrod.

Barang Bukti dan Tersangka DiamankanDalam penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truk dan satu unit excavator, seorang operator excavator dan satu pengemudi dump truk.

"Barang bukti dump truk dan excavator sudah kami amankan di Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak yang bertanggung jawab masih kami telusuri," terang Binrod.

Ia menjelaskan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(Ebson/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN