DPRD Sumut Minta OPD Kaji Ulang Izin Galian C di Sungai Batang Toru

Kondisi Desa Huta Godang dan Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel pasca diterjang banjir bandang dari Sungai Batang Toru, Jumat (28/11/2025). (Foto: Iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mendesak beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mengkaji ulang izin operasional galian C di Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebab, ada dugaan mempermudah izin galian C yang diberikan kepada PT Batang Nauli Denggan yang disampaikan oleh Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga akan mengeksploitasi 7,42 hektare lahan di daerah aliran Sungai Batang Toru.
“Izin operasional itu kan ada prosedurnya, beberapa dinas terkait menjadi indikator diberikannya izin khususnya tambang maupun galian C. Jika ada dugaan eksploitasi lahan ataupun kerusakan lingkungan, maka kami mendorong dan mendesak OPD terkait mengkaji ulang izin perusahaan tersebut,” ujarnya pada Jumat (31/7/2026).
Anggota Komisi D lainnya, Viktor Silaen, menyebutkan keterlibatan beberapa OPD dalam memberikan izin menjadi faktor utama mengapa bisa perusahaan melakukan aktivitas tambang maupun galian C.
“Makanya kami mendesak dugaan mempermudah izin di wilayah itu diusut, coba diselidiki dugaan itu. Kami sudah sepakat dengan Walhi karena aktivitas itu berpotensi merusak ekosistem lingkungan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi badan Sungai Batang Toru saat ini tak lagi mampu menampung limpahan air permukaan berskala besar. Jika eksploitasi pasir dan batu dilakukan, maka semakin merusak badan sungai dan menyebabkan morfologinya berubah.
“Maka aktivitas tersebut harus dihentikan sementara sampai nantinya mendapatkan kejelasan izin operasional dengan ketentuan dan standar pelaksanaan aktivitas tersebut,” tuturnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Bapenda Sumut Klaim Realisasi PAD 2026 Sudah Tembus 50 Persen


















