DPRD Sumut Minta Kajian Ulang Galian C di Sungai Batang Toru

Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani. (Foto:Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/7/2026) – Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengkajian ulang terhadap aktivitas galian C di aliran Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal itu dikatakan politisi Golkar tersebut menyikapi adanya aktivitas galian C di aliran Sungai Batang Toru yang merupakan sisa serpihan bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada akhir tahun 2025 lalu.
“Selagi seluruh rekomendasi dan hasil persyaratan izin operasional galian C tersebut sesuai ketentuan, tentunya tidak ada masalah. Tetapi jika ada yang janggal, ya kita mendesak izin itu dilakukan pengkajian ulang,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, izin yang diberikan terhadap operasional galian C tersebut tentunya harus melewati beberapa rekomendasi dan persyaratan sesuai ketentuan yang panjang, baik dari segi lingkungan hidup maupun beberapa aspek lainnya.
Namun, ia menilai hal tersebut tidak terlepas dari kajian yang mendalam dan komprehensif oleh pihak yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Untuk itu, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C dalam bentuk apa pun harus melewati tahapan tersebut.
“Seluruh galian C yang berizin tentunya memiliki persyaratan dan persetujuan sesuai batas ketentuan. Jika galian C di Batang Toru itu sudah memenuhi syarat ketentuan, ya tidak ada masalah. Tetapi kita juga harus tegaskan, jangan ada permainan atas kepentingan pribadi dari hal tersebut,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menekankan kepada para pemangku kepentingan untuk lebih selektif dalam memberikan izin tambang maupun galian C kepada seluruh pemilik usaha. Hal tersebut secara tegas disampaikan mantan Ketua DPRD Simalungun itu sebagai bentuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Sumatera Utara.
“Harus selektiflah ke depan dan harus konsisten, karena untuk PAD kita juga. Jadi jangan main-main untuk urusan tambang dan galian C ini. Jika ada yang coba-coba melakukan secara ilegal, segeralah diberantas dan dituntaskan, jangan hanya dibiarkan,” tegasnya.
Diketahui, saat ini aktivitas galian C di aliran Sungai Batang Toru telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini. Aktivitas tersebut diungkapkan oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba.
Menurut Rianda, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah aliran Sungai Batang Toru akan meningkatkan risiko terjadinya kembali banjir bandang di wilayah Tapanuli. Ia berpendapat bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, seharusnya menjalankan program-program untuk memitigasi risiko bencana di Batang Toru.
Ia turut mengingatkan bahwa alur Sungai Batang Toru tidak lagi mampu menampung limpahan air permukaan dalam skala besar. Ia mencatat bahwa kegiatan pengambilan pasir dan batu akan secara langsung merusak sungai serta mengubah morfologinya. (hm27)
























