Jalankan Perintah Gubernur, Pemprov Sumut Tertibkan 13 Lokasi Galian C Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan pengawasan dan penertiban perusahaan tambang di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. (Foto: Pemprov Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) langsung bergerak cepat menjalani perintah Gubernur Sumut untuk melakukan penertiban kepada para perusahaan tambang Galian C yang tidak berizin.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan telah dilakukan pengawasan dan penertiban Galian C yang tidak berizini di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
"Jadi hari ini tadi ada kegiatan dari tim terpadu untuk penertiban dan pengawasan perusahaan tambang dari Pemprov Sumut," ujarnya kepada Mistar ketika dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026) sore.
Dedi menjelaskan tim terpadu berisikan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sumut, Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumut.
Tim terpadu pun awalnya menyisir perusahaan Galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
"Pertama ada 11 titik di kecamatan Galang Deli Serdang yang langsung kami tindak dan langsung buat peringatan keras jangan beroperasi sebelum ada izin," ucap Dedi.
Lalu Dedi pun mengatakan tim terpadu juga menyisir dua titik di Kabupaten Serdang Bedagai atau tepatnya di sekitar bantaran sungai ular.
"Kemudian kegiatan tambahan tadi di daerah Sergai ada dua titik, dekat sungai ular, itupun parah. Padahal itu tidak boleh menambang karena ada wilayah sungai dan jembatan," ujarnya.
Ia pun dengan tegas mengatakan telah memperingati para perusahaan tambang agar segera mengurus perizinannya.
"Bukan hanya sekedar berhenti sementara, surat yang kami berikan keras juga tadi, kalau melanggar ada pidananya itu, jadi tidak boleh beroperasi sebelum ada surat izin," ucap Dedi.
Dedi pun berharap dengan dilakukannya pengurusan izin bisa membuat manajerial perusahaan tambang lebih baik dan tidak merugikan fasilitas dan masyarakat umum.
"Harapannya dengan penertiban hari ini kita sudah minta mereka untuk mengurus izin dan nanti akan kita bantu. Kemudian itulah perlunya perizinan itu, untuk tata kelola tambang yang baik, bisa menjaga lingkungan, agar jalan tidak rusak, kalau situasi tadi ya memperihatinkan," tuturnya.
Ia pun mengatakan komitmen Pemprov Sumut dan Pemerintah Daerah dalam mengawasi hal ini kedepannya.
"Kami bersama jajaran Pemkab Deli Serdang akan sama-sama memonitor dan mengawasi. Kalau kami saja dari provinsi yang bekerja tidak bisa juga, harus diawasi daerah juga kan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dengan tegas meminta agar perusahaan Galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang berhenti beroperasi. Pasalnya perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan menjadi penyebab jalan rusak parah.
Hal ini disampaikannya saat meninjau jalan rusak di Kecamatan Galang, Kamis (25/6/2026) kemarin.






















