Friday, October 23, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Masukan dari Elemen Masyarakat Warnai Penyempurnaan Narasi Ranperda Trantibum

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 13.37 WIB
masukan_dari_elemen_masyarakat_warnai_penyempurnaan_narasi_ranperda_trantibum_

Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno. (Foto: Hamzah/Mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (22/10/2026) — Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik.

Penyempurnaan tersebut berupa penyesuaian narasi dalam rancangan regulasi setelah menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat pada pelaksanaan dengar pendapat umum (public hearing) pada 12 Oktober 2026.

Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno menyampaikan setelah ada perbaikan narasi, Ranperda Trantibum telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Tanggal 20 Oktober 2026 sudah kita sampaikan ke DPRD. Tinggal DPRD, kita harapkan mereka bersedia membahas ini sehingga menjadi Perda. Karena ini sangat dibutuhkan untuk ketertiban," ujar Edi Sutrisno, Kamis (22/10/2026).

Lanjutnya, dari hasil public hearing kemarin ada beberapa narasi yang diubah dan diperbaiki sesuai masukan dan saran dari sejumlah elemen masyarakat yang hadir.

"Termasuk soal unjuk rasa, ada perbaikan dalam narasinya dan beberapa pasal lainnya. Untuk saat ini kita menunggu pembahasan di DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles Siregar membenarkan Ranperda Trantibum sudah diterima dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Untuk Ranperda Trantibum sudah masuk semalam. Mungkin akan dibahas setelah rampung pembahasan R-APBD 2027," ujar Charles Siregar, Kamis (22/10/2026).

Empat Pasal Jadi Sorotan Masyarakat

Empat pasal dalam Ranperda Trantibum menjadi sorotan masyarakat saat public hearing. Sorotan mengemuka seiring pembahasan penting yang memastikan setiap substansi hukum tidak hanya fokus menjaga ketertiban, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan peraturan yang lebih tinggi seperti undang-undang.

Adapun empat pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 26 tentang tertib pedagang kaki lima (PKL). Perwakilan pedagang meminta agar mereka tidak dikucilkan dan menyatakan siap menjaga kebersihan lapak dagangan mereka.

Kemudian Pasal 31 tentang tertib bangunan. Peserta public hearing dari kalangan pengusaha meminta agar pasal ini ditegaskan lagi dan mengatur bangunan sesuai tata letaknya, termasuk memperhatikan sempadan jalan dan daerah aliran sungai (DAS).

Selanjutnya Pasal 46 tentang penanganan unjuk rasa (unras). Pada ayat (3) disebutkan unjuk rasa dapat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan kantor pemerintahan daerah (pemda). Hal ini mendapat sorotan karena dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan kantor wali kota tidak termasuk dalam daftar lokasi yang dilarang untuk unjuk rasa.

Terakhir Pasal 12 tentang tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Pembahasan berfokus pada poin (i) terkait maraknya pemasangan kabel optik untuk jaringan internet, termasuk keluhan pemasangan tiang di lahan milik masyarakat. Hal ini dipertegas agar pemasangan tidak dilakukan sembarangan dan semrawut.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN