Monday, October 12, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Empat Pasal Ranperda Trantibum Pematangsiantar Jadi Sorotan, dari PKL hingga Unjuk Rasa

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 20.01 WIB
empat_pasal_ranperda_trantibum_pematangsiantar_jadi_sorotan_dari_pkl_hingga_unjuk_rasa

Publik hearing soal Ranperda Trantibum Kota Pematangsiantar yang tengah dalam penyusunan, Senin (12/10/2026). (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (12/10/2026) – Empat pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi sorotan masyarakat dalam public hearing untuk menerima masukan, pandangan, maupun aspirasi masyarakat terhadap substansi aturan yang disusun.

Sorotan terhadap empat pasal dalam Ranperda Trantibum mengemuka seiring pembahasan penting yang memastikan setiap substansi hukum tidak hanya berfokus pada upaya menjaga ketertiban, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang.

Adapun empat pasal yang menjadi sorotan dalam public hearing yakni Pasal 26 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam pembahasan ini, perwakilan pedagang meminta agar mereka tidak dikecualikan. Bahkan, mereka siap menjaga kebersihan lapak dagangan mereka.

Selanjutnya, Pasal 31 tentang Tertib Bangunan. Dalam pembahasan ini, peserta public hearing dari kalangan pengusaha meminta agar ketentuan dalam pasal tersebut diperjelas, khususnya terkait pengaturan bangunan sesuai dengan tata letaknya. Melalui penjabaran aturan ini, bangunan juga harus memperhatikan garis sempadan jalan dan daerah aliran sungai (DAS).

Berikutnya, Pasal 46 tentang Penanganan Unjuk Rasa (Unras). Pada ayat (3) disebutkan bahwa unjuk rasa dapat dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan kantor pemerintah daerah (Pemda). Hal ini mendapat sorotan lantaran Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tidak memasukkan kantor wali kota dalam daftar lokasi yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Terakhir, Pasal 12 tentang Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum. Hal yang menjadi pembahasan dalam pasal ini terdapat pada poin (i), yakni maraknya pemasangan kabel optik untuk keperluan jaringan internet. Selain itu, muncul keluhan mengenai pemasangan tiang di lahan milik masyarakat. Ketentuan ini diminta diperjelas agar pemasangan kabel dan tiang tidak dilakukan secara sembarangan atau semrawut.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, mengatakan bahwa setelah public hearing, draf Ranperda Trantibum akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi. Dengan demikian, substansi peraturan daerah tersebut diharapkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku sebelum ditetapkan.

"Jadi, dengan adanya masukan saat public hearing, akan kita sempurnakan lagi. Kita tadi meminta agar pada hari Rabu sudah dilakukan harmonisasi, tetapi kita lihat kesiapan dari pihak Kemenkumham," ujar Hasudungan, Senin (12/10/2026).

Ia mengatakan pihaknya berharap Ranperda Trantibum dapat dilanjutkan ke DPRD pada tahun ini sehingga pembahasan dan persetujuan terhadap ranperda tersebut dapat terlaksana.

"Target, satu-satu dulu. Kita selesaikan saja dulu harmonisasi, baru ke DPRD," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN