Pemko Pematangsiantar Serap Aspirasi Warga untuk Ranperda Trantibum

Pelaksanaan public hearing soal Ranperda Trantibum. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar public hearing atau dengar pendapat publik dalam tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksanaan public hearing menjadi salah satu wadah bagi pemerintah kota untuk menerima masukan, pandangan, maupun aspirasi masyarakat terhadap substansi Ranperda yang tengah disusun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat sekaligus memenuhi hak partisipasi dalam pembentukan peraturan daerah.\
“Kemarin sudah finalisasi dan ada perbaikan sedikit. Dan hari ini dilakukan public hearing,” ujar Hasudungan Hutajulu, Senin (12/10/2026).
Hasudungan menambahkan, public hearing yang dilaksanakan hari ini turut mengundang sejumlah kelompok masyarakat dengan latar belakang pelaku usaha dan pedagang.
Sementara itu, dengan lahirnya peraturan ini, kinerja Satpol PP dalam menjalankan fungsi serta pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) diharapkan dapat semakin optimal. (hm25)
















































