BKPSDM Simalungun Proses Perpanjangan SK 818 PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Sebanyak 818 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Simalungun masih menunggu perpanjangan surat keputusan (SK) setelah masa kontrak mereka berakhir pada 30 September 2026.
Kepala BKPSDM Simalungun, Jonrismantuah Damanik, mengatakan seluruh data pegawai telah masuk dan kini sedang diproses. Pemerintah Kabupaten Simalungun tetap akan memperpanjang SK mereka sembari menunggu hasil pemeriksaan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK.
“Data semua sudah masuk dan sekarang sedang berproses. Pemkab akan tetap memperpanjang mereka dengan sebutan tetap PPPK paruh waktu,” ujar Jon saat ditemui di lingkungan kantornya, Senin (12/10/2026).
Menurut dia, penerbitan SK masih menunggu hasil kerja satuan tugas (satgas) PPPK. Proses tersebut juga berkaitan dengan pembahasan panitia khusus (pansus) PPPK di DPRD Simalungun.
Jon membantah proses perpanjangan sengaja diperlambat. Saat ini, kata dia, berkas masih menjalani eksaminasi atau pemeriksaan sebelum SK diterbitkan.
“Bukan kita yang memperlama, tidak ada unsur seperti itu. Sekarang juga sedang proses eksaminasi,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk sementara seluruh 818 PPPK paruh waktu tetap diproses perpanjangan SK-nya. Namun, keputusan itu tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi.
“Untuk sekarang ini semuanya masih tetap kita angkat atau perpanjang, karena masa kontraknya sudah habis. Begitu nanti ada temuan di kemudian hari, akan kita berhentikan jika rekomendasinya seperti itu,” ucapnya.
Terkait pegawai yang diduga melakukan kecurangan saat seleksi awal, BKPSDM akan mengikuti rekomendasi satgas dan pansus. Jon menyebut pembahasan pansus tidak hanya menyangkut PPPK paruh waktu, tetapi juga PPPK secara keseluruhan.
Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap pegawai yang nantinya terbukti bermasalah.
Jon menargetkan penerbitan SK perpanjangan dapat dirampungkan pada Oktober ini. Prosesnya kemungkinan dilakukan secara bertahap karena jumlah pegawai yang harus diproses cukup banyak.
“Untuk SK-nya juga akan segera rampung. Kita upayakan di bulan ini, karena ini tidak mungkin satu per satu, secara global keseluruhan PPPK paruh waktu,” ujarnya. (hm25)

















































