Monday, October 12, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Rehabilitasi Balai Kota Pematangsiantar Telan Anggaran Rp988,6 Juta, Akses Disabilitas Disiapkan

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB
rehabilitasi_balai_kota_pematangsiantar_telan_anggaran_rp9886_juta_akses_disabilitas_disiapkan

Gedung Balai Kota Pematangsiantar di Jalan Medeka No 6, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (12/10/2026) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar mengatakan rehabilitasi Gedung Balai Kota Pematangsiantar dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi bangunan agar tetap terawat dan layak digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan.

"Perbaikan dilakukan pada sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan, tanpa mengubah struktur bangunan. Kantor Wali Kota direhabilitasi karena ada atap yang bocor dan plafon yang rusak. Begitu juga dengan beberapa interior di ruang kerja wali kota yang harus diperbaiki," ujar Robert Sitanggang, Senin (12/10/2026).

Robert menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi Gedung Balai Kota Pematangsiantar dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain itu, dilakukan pula pengecatan ulang secara menyeluruh terhadap gedung bersejarah peninggalan Belanda tersebut.

"Di pintu masuk kantor wali kota ada perubahan. Tangga di depan akan dibuatkan akses bagi penyandang disabilitas agar bisa masuk ke dalam," ujar Robert.

Robert mengatakan, struktur bangunan tidak diubah. Namun, perbaikan dilakukan terhadap interior bangunan yang sudah rusak. Berdasarkan informasi pada papan proyek, anggaran rehabilitasi mencapai Rp988.663.935,00. Anggaran tersebut digunakan khusus untuk merenovasi Balai Kota.

"Untuk struktur bangunan tidak kita ubah, dan tidak mungkin diubah. Hanya taman di bagian depan yang akan dihilangkan untuk memperluas halaman," ujarnya.

Terpisah, gedung yang kini menjadi pusat pemerintahan Kota Pematangsiantar tersebut merupakan bangunan bersejarah yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda pada 1920 dengan ciri khas arsitektur Eropa.

Gedung tersebut pernah difungsikan sebagai Kantor Gubernur Sumatera pada era kepemimpinan Gubernur Mr. Teuku Muhammad Hasan, sejak 6 Februari hingga 29 Juli 1947.

Kini, gedung tersebut telah berstatus cagar budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar. Bangunan ini juga merupakan bagian dari kawasan warisan budaya atau heritage. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN