Ranperda Trantibum Pematangsiantar Siap Diserahkan ke DPRD

Kolase Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). (Foto : Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menyampaikan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memasuki tahap pembahasan.
Sebelum disampaikan kepada DPRD, Ranperda tersebut telah melalui tahapan public hearing dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi yang diusulkan Pemko Pematangsiantar.
"Informasi dari Kabag Hukum sudah disampaikan ke DPRD," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno yang dihubungi belum memberikan jawaban prihal kapan Draf Ranperda Trantibum disampaikan ke DPRD.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, memastikan Draf Ranperda Trantibum belum tiba dimeja kerjanya.
"Belum sampai sama ku, mungkin masih di bagian umum. Kita tunggu lah," ujar Timbul, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, lembaga legislatif di Kota Pematangsiantar juga telah menjadwalkan rapat mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna membahas agenda kerja dan jalankan fungsi pengawas.
Agenda selanjutnya membahas Ranperda yang masuk dapat dibahas sesuai dengan kebutuhan daerah, regulasi, kepentingan masyarakat.
“Hasil dari rapat itu lah yang menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan agenda kerja dan juga prioritas pembahasan dewan,” tutur Timbul.[]







































