Ketua DPRD Pematangsiantar Minta Anggota Dewan Siapkan Waktu Bahas Ranperda

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. (foto:hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (13/10/2026) – Lembaga legislatif atau DPRD Kota Pematangsiantar bakal menjadwalkan pertemuan alat kelengkapan dewan (AKD) guna membahas agenda kerja dan menjalankan fungsi pengawasan.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa agenda penting ini menjadi langkah bagi DPRD untuk menentukan prioritas kerja dan memastikan Ranperda yang masuk dapat dibahas sesuai dengan kebutuhan daerah, regulasi, dan kepentingan masyarakat.
“Kan ada tiga Ranperda yang masuk, kita rapatkan lagi nanti untuk tindak lanjutnya. Kan ada juga lagi R-APBD 2027 yang akan dibahas,” ujar Timbul Lingga, Selasa (13/10/2026).
Menyangkut hal ini, Timbul mengatakan bahwa hasil rapat yang akan dilakukan nantinya menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan agenda kerja dan prioritas pembahasan dewan.
“Kita harapkan teman-teman di dewan bisa menyiapkan waktu, sehingga tugas dan fungsi pengawasan bisa berjalan baik,” ujar Timbul lagi.
Sekadar diketahui, pembahasan tiga Ranperda yang diajukan Pemko Pematangsiantar belum berlanjut dan mengalami stagnasi di lembaga legislatif. Hal ini merupakan dampak dari sejumlah anggota dewan dari fraksi yang tidak hadir dalam rapat sehingga kuorum tidak tercapai.
Selain itu, DPRD telah memilih tiga dari tujuh Ranperda yang diajukan Pemko untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ketiga Ranperda tersebut dinilai paling mendesak untuk dibahas.
Ketiga Ranperda itu menyangkut lambang daerah, penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya.
Adapun Ranperda lainnya meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar, dan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
31 dari 80 Gerai KDMP Simalungun Selesai Diverifikasi, Penempatan Manajer Belum Ada Kabar




















































