Friday, October 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pria di Medan Didakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling 22 Kg, Ngaku Diberi Upah Rp100 Ribu

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 08.10 WIB
dua_pria_di_medan_didakwa_perdagangkan_sisik_trenggiling_22_kg_ngaku_diberi_upah_rp100_ribu

Persidangan terdakwa Dzikki Azhari alias Tambu bin Ramli dan Waldy Afriansyah di PN Medan yang diikuti keduanya secara virtual. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (23/10/2026) — Dzikki Azhari alias Tambu bin Ramli dan Waldy Afriansyah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana perdagangan spesimen satwa liar dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 22 kilogram.

Kedua pria asal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli sekaligus pemeriksaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2026) sore.

Majelis hakim dipimpin Vera Yetti Magdalena, sementara JPU Kejaksaan Negeri Belawan Ridho Darmawan menghadirkan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Ernest Julyanto Pandiangan.

Ernest yang diperiksa secara daring karena berada di luar kota menerangkan trenggiling merupakan satwa dilindungi. Setiap aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan trenggiling adalah ilegal.

Ia berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Setelah memeriksa ahli, hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa Dzikki dan Waldy sebagai terdakwa. Mereka mengaku disuruh seseorang bernama Boy Siagian dan baru pertama kali memperjualbelikan sisik trenggiling. Mereka dijanjikan upah Rp100 ribu.

"Yang beli (sisik trenggilingnya) polisi yang menyamar, Yang Mulia," kata para terdakwa kepada majelis hakim secara virtual.

Sementara itu, JPU dalam surat dakwaan menjelaskan perdagangan sisik trenggiling dilakukan para terdakwa di Warung Mie Aceh Tapak To One, Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.28 WIB.

Transaksi itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polisi Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra terkait akan adanya transaksi sisik trenggiling di lokasi tersebut.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat itu, polisi melihat Dzikki membawa kotak kardus cokelat dari sepeda motor Honda Scoopy BK 3316 ANI ke meja makan di sudut warung yang ditempati Waldy.

Kotak tersebut dibuka menggunakan pisau cutter dan di dalamnya terlihat karung putih bertuliskan 24 kg berisi sisik trenggiling. Karung itu kemudian dipindahkan ke bawah meja. Di pinggir jalan, terlihat Boy Siagian duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX merah diduga memantau situasi.

Polisi langsung menangkap Waldy dan Dzikki. Dari keduanya disita barang bukti berupa satu goni plastik berisi 22 kg sisik trenggiling, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3316 ANI, dan satu unit telepon genggam Android Oppo A5i. Setelah itu, keduanya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra di Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 juncto Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN