Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kepergok Warga, Dua Pencuri Kabel SUTET PLN di Pematang Kuing Ditangkap

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 21.55 WIB
kepergok_warga_dua_pencuri_kabel_sutet_pln_di_pematang_kuing_ditangkap

Dua pria yang diduga mencuri kabel SUTET milik PLN diamankan di Polsek Air Putih. (Foto: Dokumentasi Polsek Air Putih/Mistar)

Batu Bara, MISTAR.ID - Dua pria yang kepergok warga saat asyik memotong kabel tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, langsung diamankan warga dan dibawa ke Polsek Air Putih.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kedua pria yang belakangan diketahui berinisial DN, 25 tahun, dan RR, 21 tahun, warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga melakukan pencurian kabel pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi mereka diketahui warga yang sedang melintas di lokasi tersebut.

Melihat aksi tersebut, warga langsung berteriak “maling” sehingga puluhan warga berhamburan ke lokasi dan menangkap kedua pria tersebut.

Sebelum dijemput personel Polsek Air Putih, kedua pria tersebut beserta kabel yang diduga dicuri diarak keliling desa. Beruntung, warga yang mengarak mereka tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Personel Polsek Air Putih yang menjemput kedua pria tersebut turut mengamankan barang bukti berupa kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, satu buah tang potong, dan satu buah gunting.

Kapolsek Air Putih, AKP Rahmad R. Hutagaol, membenarkan penangkapan kedua pria yang diduga melakukan pencurian kabel tersebut pada Kamis (22/10/2026).

“Tadi malam kedua tersangka dijemput personel setelah diamankan warga karena kedapatan mencuri tujuh meter kabel milik PLN. Sore tadi, pihak PLN yang kita hubungi telah membuat laporan polisi,” ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan, akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian hampir Rp1 juta.

Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Air Putih.

Rahmad menegaskan bahwa dugaan pencurian aset kelistrikan harus ditindaklanjuti karena berpotensi mengganggu infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN