Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, 3 Pria Diamankan dan Sabu Disita

Tiga pria yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di dua lokasi di Tanjung Morawa. (Foto: Polresta Deli Serdang/MISTAR.ID)
Deli Serdang, MISTAR.ID (23/10/2026) – Dugaan peredaran sabu di dua lokasi di kawasan Bakaran Batu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diungkap tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang pada Kamis (22/10/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, tersebut berhasil mengamankan tiga pria serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS alias Benget (35).
Dari tangan AS, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3 gram, plastik klip kosong, satu blok plastik klip kecil, satu unit telepon seluler, dan satu sekop plastik.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di Gang Jambu, Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru. Di lokasi ini, dua pria berinisial RA alias Riki (34) dan RH alias Rizal (29) berhasil diamankan.
Dari lokasi kedua, petugas menyita dua plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 9,28 gram, tiga plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat 3,74 gram, satu blok plastik klip kecil, dua unit telepon seluler, serta satu sekop plastik.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan RD.
“Petugas sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan dan dugaan keterlibatan pria yang dimaksud tersebut,” kata Ferry, Jumat (23/10/2026).
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ferry mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pria di Medan Didakwa Perdagangkan Sisik Trenggiling 22 Kg, Ngaku Diberi Upah Rp100 Ribu









































