Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Ditangkap Polisi

Tersangka saat digeledah petugas. (foto: Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polsek Medan Kota menangkap pengedar sabu saat menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Pelaku adalah Jauhari Klana alias Adek Bibir (47) warga Jalan Brigjen Katamso B Gang Satria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangannya, polisi menyita 1 paket sabu kemasan Rp100 , 1 buah celurit, 1 unit handphone android merk Oppo dan uang hasil penjualan sebesar Rp450 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, mengatakan penangkapan dilakukan pukul 03.30 WIB. “Petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang bandar bernama Adek Bibir,” ujarnya, Jumat pagi.
Dari hasil interogasi, Adek Bibir mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan panggilan Ane di mangkubumi dan menjualnya kembali di seputaran Gang Nasional.
“Pelaku sudah kita bawa ke kantor. Kami mengimbau warga sekitar untuk menjauhi maupun melaporkan tindak pidana narkotika," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Edarkan 405 Pil Batman Bareng Oknum Prajurit TNI, Andreanta Surbakti Divonis 2,5 Tahun




















































