Saturday, October 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan 405 Pil Batman Bareng Oknum Prajurit TNI, Andreanta Surbakti Divonis 2,5 Tahun

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 21.43 WIB
edarkan_405_pil_batman_bareng_oknum_prajurit_tni_andreanta_surbakti_divonis_25_tahun

Terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (15/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Andreanta Surbakti alias Brema divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus peredaran obat keras jenis pil hijau berlogo Batman tanpa izin bersama seorang prajurit TNI, Kopda Defanda Yunista Ginting alias Fanda.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sarma Siregar dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/10/2026) sore.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreanta Surbakti alias Brema dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” ucap Sarma.

Hakim menyatakan Andreanta, 26, yang berdomisili di Dusun Kuta Pinang B, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan obat keras sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah sebagai keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, belum menikmati hasil tindak pidana, serta belum pernah dihukum.

“Meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, serta belum pernah dihukum,” ujar Sarma.

Atas putusan tersebut, Andreanta dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Andreanta dihukum empat tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, Andreanta ditangkap anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) di Warkop Mie Aceh Broken Jaya, Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Simpang Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.

Dari tangan Andreanta, polisi menyita lima bungkus plastik berisi 405 butir pil hijau berlogo Batman dengan berat bersih 179,3 gram. Pil tersebut diketahui mengandung trihexyphenidyl, yakni obat keras yang digolongkan sebagai obat tertentu berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.

Kasus ini bermula ketika Andreanta berangkat ke Kota Medan bersama Fanda pada 17 Februari 2026 menggunakan mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi BK 1933 IV. Keduanya disebut diminta seorang bernama Sopian alias Aseng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengedarkan pil tersebut.

Transaksi itu direncanakan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli melalui teknik undercover buy. Andreanta kemudian diminta Fanda mengambil lima bungkus pil dari laci dasbor mobil untuk diserahkan kepada calon pembeli.

Saat penyerahan pil di depan warkop, anggota Polda Sumut langsung menangkap Andreanta.

Selain Andreanta, polisi juga menangkap Fanda. Karena berstatus anggota TNI, Fanda kemudian diserahkan kepada Denpom I/BB untuk menjalani proses hukum secara terpisah.

Pil tersebut rencananya dijual seharga Rp70 ribu per butir. Jika seluruhnya terjual, Andreanta dan Fanda dijanjikan upah Rp10 ribu untuk setiap butir pil yang berhasil dijual. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN