Pasutri Pengedar Sabu 1 Kg di Medan Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 1 kilogram mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di PN Medan, Rabu (14/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pasangan suami istri (pasutri), Pikram dan Komala, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram di Gang Lampu I, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, lolos dari ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Pikram dan 15 tahun penjara kepada Komala dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5, Rabu (14/10/2026) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ujar Evelyne membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, Pikram diketahui sebagai pemilik sabu, sedangkan istrinya, Komala, berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkotika tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Syofyan Zuchri Nasution dan Benni. Keempat terdakwa masing-masing dikenakan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara apabila denda tidak dibayar.
Vonis terhadap Pikram dan Komala lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Sebelumnya, Pikram dituntut hukuman mati, sedangkan Komala dituntut penjara seumur hidup.
Sementara itu, Syofyan dan Benni sebelumnya dituntut masing-masing 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Syofyan berperan menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penitipan dan transaksi narkotika. Adapun Benni dinilai menghalang-halangi polisi saat melakukan penggerebekan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa mempunya empat orang anak yang masih kecil," ujar hakim.
Hakim menyatakan Pikram dan Komala terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus Pikram, majelis hakim juga menyatakan perbuatannya melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Syofyan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Benni dinyatakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai pembacaan putusan, Pikram, Komala, dan Syofyan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara Benni menyatakan menerima vonis hakim.
JPU Jennifer Sylvia Theodora juga menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap keempat terdakwa tersebut. (*)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


























































