Residivis Dua Kali, Pembobol Kotak Infak Masjid Mako Brimob Divonis 1,5 Tahun

Terdakwa Andri Ryanto saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan, Kamis (15/10/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Andri Ryanto, terdakwa pencurian uang dari dua kotak infak Masjid Al-Baroqah di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Andri, 37, terbukti bersalah mencuri uang dari dua kotak infak masjid tersebut dengan total kerugian Rp1,5 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Ryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ucap Khamozaro saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (15/10/2026) sore.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan Andri meresahkan masyarakat dan merugikan pihak masjid. Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa telah dua kali menjalani hukuman sebelumnya.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan masjid, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak dua kali. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Andri melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Baik Andri maupun JPU memiliki hak menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam dakwaan, pencurian itu dilakukan Andri pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia masuk ke kompleks Mako Brimob Polda Sumut dengan memanjat pagar SDN 064977, kemudian memanjat tembok Mako Brimob.
Setelah berada di dalam kompleks, Andri berjalan menuju Masjid Al-Baroqah dan masuk melalui pintu samping. Ia kemudian melihat dua kotak infak dan merusak serta mencongkelnya menggunakan obeng.
Uang dari kedua kotak infak yang jumlahnya mencapai Rp1,5 juta itu dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya. Setelah itu, Andri meninggalkan lokasi.
Pihak masjid kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dua hari setelah pencurian, tepatnya Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Andri ditangkap polisi.
Sebelum mencuri uang infak di Masjid Al-Baroqah, Andri juga diketahui pernah mencuri tabung gas di SDN 064977. (*)


















































