Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Kotak Infak Masjid di Medan Polonia, Ronni Tarigan Divonis 2,5 Tahun Bui

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 23.09
EH
DI
curi_kotak_infak_masjid_di_medan_polonia_ronni_tarigan_divonis_25_tahun_bui

Terdakwa Ronni Tarigan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ronni Tarigan, 40 tahun, warga Gang Karoja, Jalan Karya Bakti No. 45 B, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, divonis 2,5 tahun bui (penjara) karena mencuri kotak infak Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa di Jalan Cinta Karya No. 8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (10/6/2026) petang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," ucap Frans saat membacakan putusan.

Menurut hakim, perbuatan Ronni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan terdakwa sudah pernah dihukum. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Frans.

Hakim memberikan kesempatan kepada Ronni dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang di persidangan sebelumnya menuntut Ronni 2,5 tahun bui.

Diketahui, Ronni ditangkap polisi setelah membobol dua kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya No. 8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Ronni mencuri bersama temannya bernama Alfian alias Ableh (DPO). Akibat perbuatan mereka, pihak masjid mengalami kerugian senilai Rp5,3 juta. Uang kotak infak yang dicuri dibagi dua oleh Ronni dan Alfian. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN