Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Sengketa Lahan di Tapteng Alot hingga Tengah Malam, Saksi Bantah Teken Surat Jual Beli

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 08.21
journalist-avatar-top
FM
sidang_sengketa_lahan_di_tapteng_alot_hingga_tengah_malam_saksi_bantah_teken_surat_jual_beli

Persidangan sengketa lahan di Kecamatan Kolang, Tapteng, berlangsung hingga tengah malam dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi tergugat. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Persidangan sengketa lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berlangsung alot hingga larut malam di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (10/6/2026).

Bahkan, kuasa hukum penggugat, Irsan Tambunan, mengaku kesulitan mengajukan pertanyaan kepada salah seorang saksi tergugat karena hanya mengetahui bukti surat nomor 32 tentang pernyataan jual beli.

"Saya kesusahan menyampaikan pertanyaan kepada saksi ini," ujar Irsan dalam persidangan.

Sidang perkara perdata Nomor 009/SK/HK/1/2026 tersebut dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.35 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak tergugat.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Ihutraja Sinurat bersama hakim anggota Adrinaldi dan Ahmad Maulana Ikbal serta Panitera Christy Tomy Pasaribu. Sidang juga dihadiri tergugat Andreas Hutabarat yang didampingi kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi.

Pada awal sidang, majelis hakim sempat menegur keras seorang oknum yang diketahui merekam jalannya persidangan tanpa izin.

"Itu yang di belakang kenapa merekam? Tadi sejak awal sudah saya ingatkan izin dulu. Dalam persidangan ini ada hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi," ujar Hakim Rizal dengan nada tegas.

Majelis hakim juga mengingatkan saksi tergugat, Appe Tua Lumbantobing, bahwa dirinya memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi apabila menghendakinya.

Dalam keterangannya, Appe Tua membantah pernah menandatangani surat pernyataan jual beli lahan yang ditunjukkan majelis hakim sebagai bukti surat nomor 32, yang menjadi salah satu dasar gugatan penggugat.

"Yang Mulia, demi Tuhan saya tidak pernah membuat surat pernyataan telah terjadi jual beli. Saya juga tidak pernah menerima uang dari penggugat Hanafiah Hutagalung," katanya.

Ia mengaku terkejut saat melihat namanya tercantum dalam dokumen tersebut lengkap dengan tanda tangan yang disebut sebagai miliknya.

"Sekali lagi demi Tuhan, saya tidak pernah membuat surat pernyataan itu. Saya juga tidak pernah datang ke lokasi bersama Hanafiah pada tahun 1998. Setahu saya, Dusun Bulu Hukum berada di Desa Muara Nauli, bukan Desa Satahi Nauli," ujarnya.

Appe Tua juga mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli maupun objek lahan yang saat ini menjadi sengketa.

Beberapa kali majelis hakim mengingatkan kuasa hukum penggugat agar tidak mengajukan pertanyaan di luar pengetahuan saksi. Kuasa hukum tergugat, Parlaungan Silalahi, juga sempat mengajukan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan.

"Kalau saksi tidak tahu, jangan dipaksa," tegas Hakim Rizal kepada kuasa hukum penggugat.

Saksi kedua, Ruslan Hutagalung, mengaku mengetahui sejarah kepemilikan lahan yang disengketakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari orang tuanya.

Pria yang kini berusia lebih dari 60 tahun itu mengatakan, saat berusia sekitar 15 tahun dirinya pernah ikut bersama ayahnya, almarhum Maddin Hutagalung, mendirikan pondok di lahan milik almarhum Asden Hutabarat yang berbatasan langsung dengan lahan yang kini disengketakan.

Ruslan menyebut Hanafiah Hutagalung, yang merupakan ayah dari Kepala Desa Satahi Nauli Apriandi Hutagalung, menggugat lahan yang menurutnya merupakan milik Asden Hutabarat, Holong Hutagalung, dan almarhum Barisman Hutabarat.

"Dusun Bulu Hukum itu berada di Desa Hurlang Muara Nauli. Itu yang saya ketahui dari orang tua saya. Saat itu saya masih berusia sekitar 15 tahun ketika ayah meminta izin mendirikan pondok di lahan Asden Hutabarat," katanya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelum ditanami kelapa sawit, kawasan tersebut merupakan kebun karet yang dikelola keluarga Asden Hutabarat.

Menurut Ruslan, dirinya tidak pernah mendengar adanya transaksi jual beli tanah yang dilakukan Asden Hutabarat maupun ahli warisnya kepada pihak lain.

"Dulu kawasan itu masih hutan. Orang tua saya bersama orang tua Asden yang pertama kali membuka lahan dan menjadikannya kebun karet. Itu yang saya dengar dari orang tua saya," ujarnya.

Ruslan juga mengaku pernah kehilangan sekitar satu hektare lahan warisan keluarganya yang kini telah ditanami sawit.

"Setahu saya, orang tua saya tidak pernah menjual atau menandatangani surat jual beli terkait lahan itu. Sekarang saya lebih rajin mengelola lahan agar tidak diambil orang lain lagi," katanya.

Sementara itu, saksi ketiga, Yohana Mendrofa, turut menguatkan keterangan mengenai kepemilikan lahan yang diwariskan almarhum Asden Hutabarat kepada anak-anaknya.

Ia mengatakan sejak 1991 hingga saat ini keluarganya masih tinggal dan mengelola lahan yang menjadi objek sengketa.

"Yang saya tahu lahan itu milik Tillo Hutabarat dan saudaranya. Itu yang diceritakan orang tua saya sebelum meninggal dunia pada Mei lalu," katanya.

Menurut Yohana, lahan tersebut saat ini ditanami kelapa sawit, karet, dan pisang. Bahkan, jalan menuju Dusun SP2 (Transmigrasi) disebut berada di atas lahan warisan keluarga Hutabarat.

"Dari tahun 1991 kami mengontrak lahan itu dari Tillo Hutabarat sampai sekarang," ujarnya.

Ia juga menyebut lahan yang selama ini mereka kelola kini menjadi objek sengketa yang sedang diperkarakan di pengadilan.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum tergugat kembali meminta majelis hakim menegur kuasa hukum penggugat karena dinilai mengarahkan jawaban saksi melalui pertanyaan yang diajukan.

"Mohon izin Yang Mulia, saksi sepertinya diarahkan oleh penggugat. Padahal saksi ini diajukan oleh pihak tergugat," kata Parlaungan Silalahi.

Setelah berlangsung lebih dari dua jam, Majelis Hakim Rizal Ihutraja Sinurat menutup persidangan pada pukul 22.35 WIB. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN