PN Balige Eksekusi Tugu dan Makam Sengketa di Samosir Setelah Inkrah

Pelaksanaan eksekusi bangunan tugu di Lumban Buntu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan. (Foto: Josner/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi bangunan tugu, makam, dan tembok penahan tanah di Lumban Buntu, Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, berdasarkan putusan perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN Balige jo 89/Pdt.G/2016/PN Blg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Mangembang Pandiangan, mengatakan proses perkara tersebut telah berjalan sekitar 10 tahun sebelum akhirnya dilakukan eksekusi.
“Putusan pengadilan ini sudah berjalan 10 tahun. Namun, klien kami tetap mengedepankan pendekatan humanis agar pihak termohon melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya di lokasi eksekusi, Kamis (21/5/2026).
Ia menyebut, karena objek sengketa merupakan area pemakaman dan bangunan tugu keluarga, pendekatan adat dan kultur masyarakat tetap diperhatikan selama proses berlangsung.
Baca Juga: Empat WNI Disandera Bajak Laut Somalia, Ancaman Eksekusi Menghantui: Ini Kronologi Lengkapnya
“Namun karena bangunan pemakaman tersebut masih tetap berdiri hingga sekarang, maka eksekusi dilakukan hari ini,” katanya.
Dalam pelaksanaan eksekusi itu, petugas membongkar tujuh makam, tugu, serta tembok penahan tanah yang berada di area objek sengketa.
Mangembang menjelaskan, pemohon eksekusi dalam perkara tersebut adalah Pemilu Naibaho. Pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Ini merupakan pelaksanaan eksekusi paling aman di Kabupaten Samosir,” ujarnya.
Pembacaan penetapan eksekusi dipimpin Panitera Hartini, didampingi juru sita Togar Parulian Marpaung dan Robet Aris Dwi Putra Simanjuntak.
Proses eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat TNI dan kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
BERITA TERPOPULER























