RDP Sengketa Lahan Nagur Bolag–Bridgestone Ditunda, DPRD Sumut Soroti Absennya BPN

Pelaksanaan RDP Komisi A DPRD Sumut bersama PT Bridgestone, masyarakat Kerajaan Nagur Bolag dan kuasa hukum di Gedung DPRD Sumut, Selasa (9/6/2026). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang membahas sengketa lahan masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan PT Bridgestone terpaksa ditunda setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menghadiri forum resmi tersebut, Selasa (9/6/2026).
Penundaan rapat itu memicu kekecewaan sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag dari Rekan Joeang Law Office. Mereka menilai ketidakhadiran BPN telah menghambat upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Managing Partner Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhan, menegaskan bahwa alasan agenda pelantikan yang disampaikan BPN tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan forum resmi yang membahas hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
“Ketidakhadiran BPN dalam forum resmi DPRD menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap persoalan yang selama ini membebani masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag. Masyarakat tidak membutuhkan alasan birokratis, tetapi membutuhkan jawaban, transparansi, dan kejelasan hukum,” tegas Gusti.
Baca Juga: Newsroom: Kerajaan Nagur Bolag Damanik Bangkit di Sergai, Bupati Darma Wijaya Terima Gelar Adat
Menurutnya, BPN merupakan institusi yang paling memahami riwayat administrasi pertanahan, status hukum, hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Karena itu, absennya BPN justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa BPN tidak menugaskan pejabat lain untuk mewakili institusi tersebut dalam rapat penting itu. Mereka menilai persoalan masyarakat adat dan dugaan tumpang tindih penguasaan lahan seharusnya menjadi agenda prioritas yang tidak dapat ditunda.
Rekan Joeang Law Office mendesak BPN Kanwil Sumatera Utara agar hadir pada RDP berikutnya dengan membawa seluruh dokumen pendukung, mulai dari peta bidang tanah, riwayat hak, dasar hukum penerbitan sertifikat, hingga data lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Kami berharap tidak ada kesan bahwa negara menutup akses informasi yang menjadi hak masyarakat. Semua dokumen harus dibuka secara transparan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Henry Dumanter Tampubolon, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah BPN menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena adanya agenda pelantikan di lingkungan BPN.
Meski demikian, Komisi A menegaskan bahwa pada rapat berikutnya seluruh pihak harus hadir dengan membawa dokumen yang diperlukan guna memperjelas status dan legalitas lahan yang dipersoalkan.
Ia menegaskan, perusahaan yang terkait dengan objek sengketa, termasuk Bridgestone, diminta menyiapkan data lengkap mengenai luas lahan, kewajiban pajak, serta dokumen legal yang menjadi dasar operasional perusahaan.
“Kami juga meminta penjelasan terkait dokumen dan dasar hukum yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi selama periode 2022 hingga 2026,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag turut diminta membawa dokumen historis, bukti klaim kepemilikan, serta data mengenai status pengakuan masyarakat adat dari pemerintah guna memperkuat pembahasan dalam RDP yang akan dijadwalkan selanjutnya.
Terkait ketidakhadiran BPN pada RDP tersebut, Dumanter menegaskan DPRD memiliki mekanisme yang jelas dalam tata tertib untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diundang.
“Sesuai tata tertib DPRD, apabila suatu instansi telah diundang hingga tiga kali namun tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap RDP lanjutan nantinya dapat menjadi momentum penting untuk membuka seluruh fakta hukum dan administrasi yang selama ini menjadi sumber sengketa.
“Dengan keterbukaan semua pihak, kita optimistis penyelesaian konflik agraria dapat ditempuh secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari perjuangan panjang untuk memperoleh kejelasan atas hak-hak mereka. (hm27)





















