Sengketa Kepala SD dan Ketua DPRD Dairi Berujung Buntu, Masalah Sebutan “Bodat” Berlanjut ke Jalur Hukum

UPT Sekolah Dasar (SD) 030358 Kerajaan, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. (foto:kristina/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Sengketa atau perselisihan antara oknum Kepala UPT Sekolah Dasar (SD) 030358 Kerajaan, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Kristina Ronatio Simbolon, dengan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, terkait sebutan “bodat” yang telah disomasi secara resmi melalui surat kepada Ketua DPRD Dairi c.q. Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Dairi di Gedung DPRD Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, berakhir tanpa kesimpulan setelah pertemuan keduanya difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Jaspin Sihombing.
Saat dikonfirmasi Mistar melalui telepon dan WhatsApp terkait pertemuan tersebut, Jaspin Sihombing menjelaskan hasilnya, Senin (11/5/2026).
“Benar, oknum Kepala SD dengan Ketua DPRD kita fasilitasi pertemuannya, dan berlangsung di lingkungan SMK Arina Sidikalang pada 28 April 2026. Namun, hasil dan kesimpulan dari pertemuan tidak disampaikan kepada saya. Artinya belum ada kesimpulan,” kata Jaspin.
Kristina Ronatio Simbolon saat dihubungi Mistar melalui telepon mengaku pertemuan tersebut berujung kekecewaan dan tidak memuaskan. Ia menyebut permintaannya agar Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada dirinya, keluarga, dan publik melalui media atas sebutan “bodat” tidak dipenuhi.
“Permintaan saya tidak dipenuhi, yaitu meminta maaf secara resmi lewat media atas sebutan ‘bodat’ terhadap saya,” kata Kristina sambil membenarkan dirinya sedang berada di sekolah.
Ia juga mengaku telah memberikan kuasa kepada kantor hukum untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya sudah mengambil pengacara, rencana kami membawa kasus itu ke jalur hukum mungkin hari Kamis atau Jumat mendatang karena hari libur, supaya saya tidak dianggap meninggalkan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp dengan nomor +62 XX9-XXXX-XX52 tidak aktif, Senin (11/5/2026). Namun, informasi yang diperoleh Mistar di lingkungan Sekretariat DPRD Dairi menyebutkan bahwa nomor tersebut dalam kondisi aktif dan dapat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan ini bermula dari dugaan sebutan “bodat” yang disampaikan Ketua DPRD Dairi kepada Kristina Ronatio Simbolon. Atas hal itu, Kristina melayangkan somasi melalui Sekretariat DPRD Dairi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai menyerahkan surat, Kristina yang didampingi keluarganya menyatakan keberatan atas ucapan tersebut. Ia meminta klarifikasi tertulis dan terperinci dari Ketua DPRD Dairi. Menurutnya, somasi dilayangkan karena tidak adanya jawaban klarifikasi saat ia mendatangi kantor DPRD Dairi pada 15 April 2026, dengan alasan Ketua DPRD tidak berada di tempat.
Ia menegaskan, apabila dalam tiga hari tidak ada jawaban atas somasi tersebut, dirinya akan menempuh jalur hukum dengan melibatkan kuasa hukum dan melaporkan Ketua DPRD Dairi ke Polda Sumatera Utara.
Namun, beredar isu bahwa somasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan tidak berlanjut sesuai rencana awal, sehingga memunculkan penilaian dari sejumlah pihak bahwa langkah tersebut hanya bersifat tekanan sesaat atau “gertak sambal” dan sekadar konsumsi publik. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















