Sengketa Lahan PT BI dan PT SBP Akan Dimediasi Lurah Belawan II Kamis Mendatang

Lurah Belawan II, Saut Sitorus yang berada di lahan sengketa saat melakukan mediasi kedua belah pihak. (foto: kamaluddin/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sengketa lahan di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II antara PT Belawan Indah (BI) dengan PT Sarana Baja Perkasa (SBP) akan dimediasi oleh Lurah Belawan II, Saut Sitorus.
Informasi diperoleh Mistar, Selasa (9/6/2026), pihak PT SBP akan mengerjakan pembuatan tembok pembatas antara ke dua perusahan seluas 2,5 meter X 130 meter. Namun, pihak PT BI melarang dengan alasan tanah tersebut milik mereka.
Pihak Kelurahan Belawan II kemudian memediasi kedua belah pihak. Baik PT BI dan PT BSP diminta untuk membawa berkas berkas kepemilikan.
Humas PT Belawan Indah, M Sitio didampingi HRD perusahan Rindu Sihotang, ketika ditemui di lokasi menyambut baik usulan mediasi dari Lurah Belawan II yang akan digelar Kamis mendatang.
"Semoga mediasi yang mempertemukan petinggi perusahaan akan menghasilkan keputusan terbaik untuk PT BI," ujar Sitio.
Ia juga menghargai niat baik PT SBP yang menghentikan pembuatan tembok pembatas sebelum ada keputusan. Sementara itu, pihak PT SBP melalui Humasnya memilih diam tidak memberikan keterangan tentang sengketa lahan tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Lewat Perdes, Desa Bisa Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba























