Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Bersama jajaran lainnya saat memaparkan pengungkapan kasus kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin HCl. (Foto: Kamal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Operasi laut gabungan yang melibatkan sejumlah instansi berhasil mengamankan kapal MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (20/10/2026) sekitar pukul 03.05 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menyita 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam paparan di Dermaga Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, operasi laut gabungan tersebut melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai RI, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Menurut Kapolri, pihaknya telah memantau pergerakan kapal tersebut sejak Agustus 2026. Dengan bantuan kapal BC 20006 dan KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri, petugas kemudian berhasil mencegat dan menaiki kapal MT Global 168 untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Petugas juga menemukan barang bukti ketamin HCl sebanyak 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa (pump room) kapal. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.160 bungkus dengan total berat sekitar 1,16 ton.
Kapolri menyebutkan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan orang yang diamankan masih berada di Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam paparan pengungkapan kasus tersebut, di antaranya Pangdam I/Bukit Barisan, Kodaeral I, Gubernur Sumatera Utara, dan Ketua DPRD Sumatera Utara. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kapal Hantu di Selat Malaka! Menguak Identitas MT Global 168 Berbendera Mongolia Milik Perusahaan Malaysia













































