Pemko Medan Siapkan Perda Klasifikasi Restoran dan THM, Target Diajukan Oktober 2026

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara. (Foto: Rahmad/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, mengatakan pihaknya tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait klasifikasi usaha restoran dan tempat hiburan malam (THM).
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan terklasifikasi secara jelas sehingga penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.
“Perda ini sudah kami bahas bersama antar-OPD Pemko Medan, akademisi hingga Direktorat Jenderal Keuangan. Tujuannya untuk mengklasifikasi usaha-usaha yang ada di Kota Medan. Rencananya Oktober 2026 akan kita ajukan ke DPRD Kota Medan untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti disahkan,” ucap Odi kepada MISTAR, Rabu (16/9/2026).
Odi menjelaskan, pembentukan Perda tersebut merupakan upaya untuk memastikan seluruh usaha yang ada di Kota Medan berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Saat ini masih banyak THM yang ‘berlindung’ di balik pajak restoran. Kondisi itu jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pak Wali juga memberi perhatian khusus atas kondisi ini. Makanya terus kita dorong agar cepat dibahas di DPRD Kota Medan,” jelasnya.
Dikatakan Odi, pemisahan antara usaha THM dan restoran sulit dilakukan karena kebanyakan pelaku usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mencakup keduanya.
“Jadi izin usahanya itu ada di OSS dan yang mengeluarkan Pemerintah Pusat. Sehingga kita sulit ketika ingin menentukan itu usaha THM atau restoran, karena keduanya ada dalam KBLI. Meski begitu, ini terus kita pelajari. Karena Pemda DKI Jakarta sudah berhasil menerapkannya, itu rencananya yang ingin kita contoh untuk diterapkan di Kota Medan,” katanya.
Odi juga membenarkan bahwa Dinas Pariwisata Kota Medan menjadi leading sector dalam klasifikasi usaha THM dan restoran di Kota Medan.
“Pada dasarnya memang kita leading sektornya, tapi tetap melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pembahasan ini, karena semua berkaitan juga. Harapan kita pembahasan Perda ini bisa berjalan lancar untuk segera disahkan. Sehingga klasifikasi usaha di Kota Medan bisa lebih jelas lagi,” pungkasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Golkar Sumut Siapkan Pelantikan dan Target Menang Lagi 2029







































