THM ‘Berlindung’ di Balik Pajak Restoran, Bapenda Medan: Sebabkan Kebocoran PAD

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang ‘berlindung’ di balik pajak restoran di Kota Medan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Benar, masih terjadi kondisi seperti itu saat ini. Kami beberapa kali mencoba menertibkannya. Tapi terkendala masalah perizinan yang dimiliki oleh pihak hotel. Mereka beralasan THM tersebut merupakan fasilitas hotel,” ucap Agha kepada Mistar, Senin (14/9/2026).
Agha menjelaskan, rata-rata THM di Kota Medan terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) THM dan restoran.
“Biasanya pemilik THM akan menunjukkan KBLI yang mereka punya di Dinas Perizinan. Sementara Bapenda bukan pihak yang mengeluarkan izin atau rekomendasi. Makanya kita hanya bisa menagih pajak sesuai dengan izin yang mereka miliki," ujarnya.
Atas kondisi itu, Agha mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai leading sektor usaha THM untuk membentuk Tim Khusus Terpadu.
“Jadi, nanti ada banyak OPD Pemko Medan dalam Tim Khusus Terpadu. Tujuannya untuk menindak yang melanggar aturan dari perizinan serta mengklasifikasi usaha-usaha yang ada di Kota Medan, khususnya soal THM dan restoran,” katanya.
Ditegaskannya Agha, tidak ada alasan pengelola THM untuk tidak membayarkan Pajak Hiburan yang mereka jalankan.
“Pajak THM 40 persen dan Pajak Restoran 10 persen, itu sudah jelas diatur. Kalau KBLI-nya yang salah, maka nanti KBLI-nya yang harus direvisi, bukan Pajak Hiburannya yang dipertahankan sebagai Pajak Hotel. Ini yang sedang kita bahas, ke depan kondisi ini akan menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meminta kondisi THM yang 'berlindung' di balik Pajak Hotel segera ditertibkan.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita mengikuti aturan yang berlaku, hal ini akan menjadi atensi kami. Apakah hiburan di hotel tersebut izinnya tersendiri atau tidak, itu akan kita perhatikan. Karena sebenarnya Pajak Hotel dan Pajak Hiburan itu kan berbeda, maka ini akan kita lihat bagaimana peraturannya," ucap Rico.[]








































