Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Ekstasi di THM Batu Bara

Empat terduga pengedar narkoba setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara. (Foto: Satres Narkoba Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Empat terduga pengedar pil ekstasi diamankan tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dari tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/9/2026) malam.
Keempatnya berinisial VNSH (perempuan), 19 tahun, serta tiga laki-laki berinisial IRW, 29 tahun, MR, 27 tahun, dan FNR, 25 tahun. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Balai.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Senin (14/9/2026) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran ekstasi di THM sekira pukul 01.00 WIB
"Informasi tersebut ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar THM sesuai informasi," ucap Arifin.
Pertama kali, tim berhasil menangkap VNSH yang berada di sekitar THM. Dari penggeledahan badan terhadap VNSH ditemukan dan disita barang bukti lima butir pil ekstasi dan telepon seluler.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IRW di kos-kosan di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai.
Tim yang terus melakukan pengembangan akhirnya kembali menangkap dua pria terduga pengedar pil ekstasi berinisial MR dan FNR. Keduanya ditangkap saat menunggu pelanggannya di Jalinsum Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai.
Dari ketiga terduga pelaku, tim menemukan dan menyita empat butir pil ekstasi, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai diduga hasil penjualan ekstasi sebesar Rp250.000.
“Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. (hm25)









































