Laporan Wartawan Mistar, Besok Polisi Panggil Dua Saksi


Sat Reskrim Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi akan melakukan wawancara terhadap dua orang saksi atas laporan wartawan Mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.
Keduanya merupakan rekan sejawat Deddy, yakni Matius Matatias Gea dan Muhammad Agusman.
Dalam surat panggilan yang diterima Mistar bernomor B/4205/III/RES.1.24/2025/Reskrim dan B/4206/III/RES.1.24/2025/Reskrim, Agusman dijadwalkan wawancara, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan Matius pukul 14.00 WIB.
Keduanya diminta menemui penyidik pembantu Bripka Irvansyah di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan itu, keduanya mengaku akan menghadiri undangan tersebut.
"Pasti hadir, semua yang kita ketahui akan kita sampaikan nantinya," kata Matius dan diamini Agusman, Senin (14/4/2025).
Sementara Deddy, mengatakan perihal pemanggilan kedua terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Sumardi, penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk menyesuaikan waktu Sumardi agar dapat hadir di panggilan tersebut.
"Untuk Panitera Pengganti, nanti penyidik akan berkomunikasi. Kalau waktunya sudah sesuai, surat panggilan akan dilayangkan. Rencananya pekan depan akan dikabari," kata Deddy.
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap Matius dan Gusman merupakan lanjutan kasus dugaan intimidasi yang dialami Deddy. Sebelumnya Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska. (putra/hm25)