Tuesday, March 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terkait Laporan Wartawan Mistar, Panitera Pengganti PN Medan Dipanggil Selasa Ini

journalist-avatar-top
Minggu, 23 Maret 2025 14.20
terkait_laporan_wartawan_mistar_panitera_pengganti_pn_medan_dipanggil_selasa_ini

Pengadilan Negeri Medan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polisi akhirnya memanggil Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi dalam laporan wartawan mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.

Surat panggilan wawancara itu dilayangkan, Kamis (20/3/2025) dengan nomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Sumardi diminta menghadiri panggilan, Selasa (25/3/2025) di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Deddy mengatakan, berharap pihak PN Medan mendukung proses yang sedang berjalan, dengan mendorong Sumardi untuk menghadiri panggilan tersebut.

"Semoga pihak PN Medan kooperatif dengan mendorong PP untuk hadir. Agar masalah ini segera selesai," kata Deddy, Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, Deddy resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.

Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Production Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (putra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES