Terkait Laporan Wartawan Mistar, PP PN Medan dan Security Akan Dipanggil


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memproses pemanggilan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, terkait laporan wartawan Mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.
"Untuk pelapor kan sudah diperiksa. Kalau Panitera Pengganti belum. Sabar, masih proses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (14/3/2025).
Dikatakannya, selain Sumardi, pihaknya juga akan memanggil beberapa orang lainnya. Meski begitu, Bayu meminta untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan.
"Ada beberapa yang akan kita panggil. Security, pengawasnya nanti kan bisa (dipanggil) tapi bertahap. Sabar ya, pasti kita panggil," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memeriksa Deddy atas kasus dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan persidangan di PN Medan, Jumat (7/3/2025) lalu.
Saat diperiksa, Deddy didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah, di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan lantai II. (putra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kompol Dedi Kurniawan Dilaporkan, Polda Sumut Buka Suara