Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terkait Laporan Wartawan Mistar, PP PN Medan dan Security Akan Dipanggil

journalist-avatar-top
Jumat, 14 Maret 2025 14.02
terkait_laporan_wartawan_mistar_pp_pn_medan_dan_security_akan_dipanggil_

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memproses pemanggilan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, terkait laporan wartawan Mistar, Deddy Irawan, 23 tahun.

"Untuk pelapor kan sudah diperiksa. Kalau Panitera Pengganti belum. Sabar, masih proses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (14/3/2025).

Dikatakannya, selain Sumardi, pihaknya juga akan memanggil beberapa orang lainnya. Meski begitu, Bayu meminta untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan.

"Ada beberapa yang akan kita panggil. Security, pengawasnya nanti kan bisa (dipanggil) tapi bertahap. Sabar ya, pasti kita panggil," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memeriksa Deddy atas kasus dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan persidangan di PN Medan, Jumat (7/3/2025) lalu.

Saat diperiksa, Deddy didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah, di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan lantai II. (putra/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES