Perihal Laporan Wartawan Mistar, Panitera Pengganti Akan Diperiksa Polisi


Perihal Laporan Wartawan Mistar, Panitera Pengganti Akan Diperiksa Polisi
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memeriksa wartawan Mistar, Deddy Irawan, atas kasus dugaan intimidasi yang dialaminya saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/3/2025) lalu.
Saat diperiksa, Deddy didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah, di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan lantai II.
"Hari ini saya memenuhi panggilan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan pada tanggal 25 Februari 2025 lalu," ujar Deddy.
Saat diperiksa, pria 23 tahun itu mengaku bahwa dirinya dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Deddy pun mengatakan Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi juga akan dipanggil penyidik untuk diperiksa.
"Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan dipanggil. Secepatnya dipanggil, karena penyidik masih menyusun surat panggilannya," ucapnya.
Deddy pun berharap semoga laporan yang dilayangkannya segera diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Harapan saya pelaku cepat ditangkap supaya ada pelajaran dan efek jera, supaya kejadian seperti ini tak terjadi lagi di masa yang akan datang," harap pria yang sedang menunggu anak pertamanya itu.
Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Sihite alias Siska.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (putra/hm17)