Laporan Intimidasi Meliput Sidang di PN Medan, Polisi Panggil Wartawan Mistar


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.(f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi rencananya memanggil Deddy Irawan, 23 tahun, wartawan Mistar untuk dimintai keterangan perihal laporan yang dilayangkannya, Selasa (25/2/25) lalu, atas dugaan intimidasi saat meliput di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan
"Ini kita panggil. Surat panggilan sudah dikirim penyidik ke pelapor untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (5/3/2025).
Dikatakan Bayu, pihaknya akan serius menangani perkara tersebut. Pihaknya sebelumnya mengalami kendala komunikasi dengan pelapor.
"Kita ada kendala kemarin. Nomor pelapor tidak aktif," ujarnya.
Terpisah, Deddy Irawan mengakui dirinya telah dihubungi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Ia pun diminta menghadiri pemeriksaan, Jumat (7/3/2025) siang.
"Kita sudah dihubungi dan insyaallah kita akan hadir bersama penasehat hukum kita," kata Deddy.
Sebelumnya diberitakan, Deddy Irawan, 23 tahun, wartawan mistar membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/25) malam.
Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku terintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.
Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/25).
"Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan," ucapnya.
Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.
"Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan handphone saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," katanya.(putra/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Buka Musrenbang RKPD, Bupati Taput: Pembangunan di Tingkat Kecamatan Mampu Dukung SwasembadaNEXT ARTICLE
Intip Capaian Pengobatan TB di Sumut Tahun 2024