Disdikbud Medan Tegaskan SPMB SMP 2026 Gratis dan Transparan

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam ruang kelas. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kota Medan, Zhuraina, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi serta penandatanganan nota kesepakatan pada Mei 2026. Selain itu, Disdikbud juga menerbitkan surat edaran terkait perubahan pendataan dari Dinas Sosial, khususnya untuk jalur afirmasi.
Zhuraina mengimbau masyarakat, terutama orang tua calon murid, agar mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya mengakses informasi resmi dari pemerintah daerah maupun sekolah.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berharap pelaksanaan SPMB dapat berjalan lancar, tertib, dan kondusif serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” katanya kepada Mistar, Kamis (4/6/2026).
Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, berperan aktif menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak dan inklusif.
“Sejalan dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah juga didorong untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak sesuai daya tampung yang tersedia,” ujarnya.
Masyarakat juga diajak untuk turut menyukseskan pelaksanaan SPMB secara tertib, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
“Harapan kami, seluruh anak-anak Kota Medan dapat memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Orang tua juga diharapkan dapat menerima hasil SPMB dengan bijaksana demi masa depan pendidikan putra-putri kita bersama,” ucap Zhuraina.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan murid baru jenjang SMP dibagi dalam empat jalur. Jalur domisili sebesar 50 persen dengan pengukuran jarak menggunakan Google Maps mode berjalan kaki. Jalur afirmasi sebesar 20 persen, terdiri dari 17 persen untuk keluarga kurang mampu dan 3 persen bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, jalur prestasi sebesar 25 persen yang terdiri atas hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 50 persen, nilai rapor atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sebesar 30 persen, serta prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 20 persen. Adapun jalur mutasi sebesar 5 persen diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Pelaksanaan SPMB jenjang SMP dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.medan.go.id. Tahap pertama pendaftaran untuk jalur afirmasi dan mutasi berlangsung pada 8–12 Juni 2026, sedangkan tahap kedua untuk jalur domisili dan prestasi dilaksanakan pada 17–22 Juni 2026.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 15 Juni dan 24 Juni 2026. Sementara pendaftaran ulang berlangsung pada 29 Juni, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 9–11 Juli, dan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan petunjuk teknis yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, tertanggal 13 Mei 2026, seluruh biaya penyelenggaraan SPMB dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, calon murid tidak dipungut biaya apa pun selama proses pendaftaran.
Disdikbud juga menegaskan larangan terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, dan suap dalam bentuk apa pun. Komite sekolah, operator Dapodik, maupun satuan pendidikan dilarang melakukan tindakan yang mencederai integritas pelaksanaan SPMB, termasuk memasukkan data di luar hasil pengumuman resmi atau melakukan pungutan terkait penerimaan murid baru.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara dugaan pemalsuan dokumen akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
PREVIOUS ARTICLE
135 Siswa SMA Negeri 1 Raya Lolos SNBP dan SNBT 2026





















