Friday, March 14, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Operator Dapodik SMK Pembaharuan Porsea Tetap Dipenjara 3 Tahun

journalist-avatar-top
Jumat, 7 Maret 2025 20.47
mantan_operator_dapodik_smk_pembaharuan_porsea_tetap_dipenjara_3_tahun_

Para terdakwa kasus korupsi dana BOS di SMK Pembaharuan Porsea saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dotor Marpaung, mantan Operator Dapodik SMK Pembaharuan Porsea tetap dihukum tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2021.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Lince Anna Purba menyatakan Dotor terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara Rp277 juta sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan No. 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 30 Desember 2024 yang dimohonkan banding tersebut," ucap Lince dalam putusan banding No. 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Jumat (7/3/2025).

PT Medan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Dotor dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan Dotor tetap ditahan.

Selain menguatkan hukuman penjara, PT Medan juga tetap menghukum Dotor membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp36,5 juta juga melekat atas diri Dotor.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Dotor dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Dotor tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Diketahui, putusan banding tersebut masih lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dotor lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut Dotor untuk membayar UP sebesar Rp41 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Dotor dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Dotor tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES