Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Eks Kadinkes Tapteng Minta Dibebaskan usai Dituntut Dua Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 21.49
eks_kadinkes_tapteng_minta_dibebaskan_usai_dituntut_dua_tahun_penjara

Eks Kadinkes Tapteng, Nursyam (kanan), saat menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, minta dibebaskan setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Nursyam, Mulyadi, saat membaca nota pembelaan (pleidoi) terkait kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun 2023.

Permintaan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai tuntutan JPU tidak berlandasan hukum. Menurutnya, JPU juga tidak mampu membuktikan kliennya menerima uang senilai Rp10,6 miliar.

Sehingga, Mulyadi meminta majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim dapat menolak tuntutan JPU dan mengabulkan pleidoi pihaknya.

"Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa Nursyam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/5/2025) sore.

Lebih lanjut, Mulyadi juga meminta hakim supaya mengembalikan segala aset kliennya yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

"Memerintahkan JPU agar mengembalikan seluruh aset terdakwa yang disita. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ujarnya.

Tak sampai situ, Mulyadi pun meminta supaya hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan nama baik, hak-hak dalam kemampuan kedudukan, harkat, serta martabat kliennya.

Usai mendengar pleidoi tersebut, hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan atau replik, pada Senin (5/5/2025) mendatang.

Sebelumnya JPU Putri Marlina Sari menuntut Nursyam dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nursyam untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp10,6 miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Nursyam tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Jaksa menilai perbuatan Nursyam telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES