Medan, MISTAR.ID
Maridin Marpaung, mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea divonis 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019–2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis meyakini perbuatan Maridin terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp277.607.000 (Rp277 juta) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maridin Marpaung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas As’ad di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (30/12/24).
Baca juga:Â Prabowo Soroti Vonis 6.5 Tahun atas Korupsi Rp300 T
Selain penjara, hakim juga menghukum Maridin untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Maridin juga dibebankan oleh hakim untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp200.107.000 (Rp200 juta).
“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata As’ad.
Baca juga:Â Kombes Andry Setyawan Dimutasi, Dalam Setahun Hanya Mampu Ungkap 4 Kasus Korupsi
Namun, lanjut hakim, apabila Maridin tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.