Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Edarkan Sabu di Batu Bara, Dua Sejoli Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 11.26
edarkan_sabu_di_batu_bara_dua_sejoli_ditangkap_polisi_

Dua sejoli pengedar sabu saat diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua sejoli, Abdul Karim, 30 tahun, warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan Fatimah, 18 tahun, warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara ditangkap polisi.

Keduanya diringkus personel Satres Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan mengedarkan narkotika dengan barang bukti 10 gram sabu.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Umum Titi Besi Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.

"Tiga hari lalu diperoleh informasi keberadaan pasangan tersebut tengah menjual sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan dan malam itu juga berhasil menangkap keduanya," ujar Sagala, Senin (14/4/2025).

Saat ditangkap, selain mengamankan sabu yang mereka akui milik mereka untuk diperdagangkan, juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan dua unit handphone android.

"Terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya," ucap Sagala. (ebson/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES